2 Pria Nigeria Dideportasi Rudenim Denpasar

1 week ago 3
ARTICLE AD BOX
Dua orang warga Nigeria itu dideportasi karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

IC pria kelahiran tahun 2.000 ini tiba di Indonesia pada bulan Juni 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. IC masuk menggunakan Visa On Arrival (VoA) yang memungkinkan dirinya untuk tinggal selama maksimal 60 hari. Selama di Jakarta, IC tinggal di sebuah apartemen di wilayah Cempaka Putih Jakarta Pusat. IC terjaring pada Maret 2023 dalam sebuah kegiatan pengawasan keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat. IC didapati telah tinggal melebihi izin tinggal.

Setelah diamankan, IC sempat didetensi di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat selama beberapa bulan sebelum dirinya dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 31 Agustus 2023, karena proses pendeportasian tak kunjung terealisasi. Proses pendetensian IC terbilang cukup lama akibat dirinya tak memiliki cukup uang untuk membeli tiket kepulangannya.

Sementara, ISA pertama kali datang ke Indonesia pada bulan Oktober 2023 menggunakan visa kunjungan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Seiring berjalannya waktu, ISA melakukan alih status izin tinggalnya menjadi Itas Investor. Dengan izin tinggal yang baru tersebut, ISA berniat untuk berinvestasi dan berbisnis pengiriman produk pakaian dari Indonesia ke Afrika.

ISA sempat melakukan perjalanan ke Bali untuk berlibur yang direncanakan selama 3 bulan dan kembali ke Jakarta. Namun, tinggal beberapa hari di Bali, nasib nahas menimpa ISA. Suatu hari ketika ISA sedang berada di hotel tempat kediamannya di wilayah Kuta, petugas imigrasi mendatangi hotel tersebut dalam rangka pengawasan keimigrasian rutin. ISA dijumpai oleh petugas Imigrasi dan selama proses pemeriksaan didapati bahwa ISA melakukan praktik penipuan online. Penipuan tersebut dilakukan dengan mencari nomor-nomor WhatsApp (WA) orang asing berbahasa spanyol dan berinteraksi dengan orang-orang tersebut.

Dari aksinya itu ISA mengaku meminta sejumlah uang kisaran 400 dolar Amerika Serikat (AS) pada setiap korbannya. Atas tindakan tersebut, ISA diamankan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 10 September 2024. Namun karena pendeportasian tidak dapat dilaksanakan pada kesempatan pertama,  ISA dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 14 September 2024 sambil menunggu proses pendeportasiannya.

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, mengatakan setelah dengan adanya upaya ekstra jajarannya dalam mengusahakan pendeportasian kedua  warga Nigeria tersebut, akhirnya IC dan ISA dapat dideportasi ke negaranya. Mereka dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 24 Oktober 2024 dengan tujuan akhir Lagos, Nigeria dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. “IC dan ISA yang telah dideportasi telah diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujarnya.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Dudy.

Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu, menanggapi kasus ini dengan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing di Bali. “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, khususnya dalam kaitannya dengan aktivitas warga negara asing. Setiap pelanggaran yang mengancam keamanan atau ketertiban umum akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Pramella. 7 ol3
Read Entire Article