Ada Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Pindah Memilih di Pilkada 2024

2 weeks ago 4
ARTICLE AD BOX
Ketua KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni, Rabu (16/10), mengatakan untuk pindah memilih bisa diajukan ke PPS di desa atau kelurahan, PPK di kecamatan dan atau bisa juga di kantor KPU Denpasar. Saat mengajukan pindah memilih, yang bersangkutan membawa fotokopi KTP elektronik dan menunjukkan aslinya kepada petugas. Juga membawa bukti dukung alasan pindah memilih. 

“Syarat utama adalah mereka terdaftar di DPT Pilkada 2024 di wilayah Provinsi Bali. Untuk KTP elektronik luar Bali tidak bisa pindah memilih. Contoh untuk alasan bekerja di luar domisili, membawa suket dari pimpinan lembaga atau perusahaan. Bagi mahasiswa membawa suket dari Rektorat,” kata Anggraeni.

Pengajuan pindah memilih dapat dilakukan sesuai jadwalnya. Yakni untuk kriteria pertama paling lambat H-30 sebelum pilkada serentak atau 27 Oktober 2024. 

Sementara untuk kriteria kedua paling lambat H-7 sebelum pilkada serentak atau 20 November 2024. “Jadwal sampai dengan H-30 atau 27 Oktober untuk 9 kondisi atau alasan. Dan sesuai Putusan MK No 20/2019 sampai dengan H-7 atau 20 November untuk 4 kondisi,” imbuh Anggraeni.

Kriteria pertama dengan 9 alasan yakni pemilih yang dalam kondisi menjalankan tugas di luar alamat KTP, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan rutan/lapas, menjalani tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.

Sementara untuk kondisi kedua dengan 4 alasan yakni bertugas pada hari pemungutan suara, sedang menjalani rawat inap di RS/klinik, menjadi tahanan lapas/rutan, serta korban bencana alam. 

“Proses pindah memilih dilakukan melalui Sidalih, sistem informasi data pemilih. Sama seperti di Pemilu 2024,” ucapnya. Untuk diketahui, KTP luar Denpasar yang pindah memilih ke Denpasar hanya bisa memberikan hak pilihnya untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. 7 mis
Read Entire Article