ARTICLE AD BOX
GIANYAR, NusaBali
Saiful Anwar, pria asal Malang Jawa Timur harus berurusan dengan petugas kepolisian Polsek Sukawati. Pria usia 34 tahun ini menjadi salah satu komplotan pencurian mobil Daihatsu Grand Max keluaran tahun 2024. Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Sukawati untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengejar satu pelaku lain yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Sukawati Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, Selasa (29/10) mengatakan kasus pencurian mobil Daihatsu Grand Max ini terjadi pada 21 Oktober 2024 di Banjar Pabean, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawat. Ketika itu, saat bangun tidur sekitar pukul 07.00 Wita, korban berinisial TS, 46, mendapati mobil miliknya sudah raib dari tempat parkir di depan warung.
Melihat mobilnya tidak ada, korban kemudian menanyai karyawan atas nama Desi Yulianti. Namum, dijawab tidak tahu menahu perihal hilangnya mobil tersebut. Tetapi pada pukul 10.00 Wita, ketika korban TS datang dari pasar, ternyata mobilnya yang sempat hilang sudah kembali lagi terparkir.
Korban pun melihat kedua karyawannya yakni Desi Yulianti dan suaminya Andi sudah bekerja seperti biasa di warung milik korban. Pada saat itu, korban melihat kunci mobil miliknya tergeletak di bawah sepeda motor dan kemudian diambil dan ditaruh di dalam lemari kamar korban.
Berlanjut, sekitar pukul 14.00 Wita, korban mendengar suara mobil keluar dan dibawa oleh karyawannya Andi. Korban sempat bertanya kepada istrinya Andi, yakni Desi Yulianti perihal mau dibawa kemana mobil tersebut, lalu dijawab suaminya pergi untuk menjemput temannya. Kemudian, Desi Yulianti tampaknya meyakinkan korban bahwa suaminya Andi akan segera datang kembali mengingat dirinya dan anaknya masih berada di warung korban.
Pada malam harinya, Andi tidak kunjung kembali ke warung korban. Waktu menunjukan pukul 20.00 Wita, Desi Yulianti mengatakan kepada korban bahwa dirinya ingin meminjam sepeda motor milik korban untuk pergi ke supermarket dengan keperluan berbelanja. Namun selang dua jam, Desi Yulianti bersama anaknya tidak kunjung datang lagi ke warung.
Korban yang kemudian curiga langsung pergi ke supermarket dan dijumpai sepeda motor miliknya terparkir di parkiran supermarket dengan kondisi kunci sudah diambil. Korban yang panik sempat menghubungi Desi Yulianti, tetapi tidak ada jawaban. Korban pun menyadari STNK mobil miliknya sudah tidak ada di dalam kamar. Atas peristiwa itu, korban TS langsung melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Mapolsek Sukawati.
“Setelah menerima pengaduan korban, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukawati langsung mendatangi TKP pencurian tersebut, yakni di Banjar Pabean, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan dari korban dan saksi-saksi. Hasilnya, petugas berhasil menangkap pelaku atas nama Saiful Anwar, yang merupakan teman dari Andi. Sedangan, saudara Andi masih dalam pengejaran petugas kepolisian, saat ini berstatus DPO,” jelas Kapolsek.
Kepada polisi, Saiful Anwar mengakui bahwa dirinya merupakan teman dari Andi saat bekerja di sebuah toko bangunan kawasan Kusamba Kabupaten Klungkung. Pelaku Saiful Anwar dan Andi ini bersekongkol melakukan pencurian mobil Daihatsu Grand Max milik korban TS. “Kepada petugas, pelaku Saiful Anwar mengaku bahwa mobil itu diserahkan pelaku Andi kepada dirinya. Mobil tersebut kemudian dijual melalui marketplace Facebook, tidak berselang lama mobil itupun laku terjual ke seseorang asal Kabupaten Karangasem. Namun dari pembeli asal Kabupaten Karangasem, mobil itu ternyata sudah dijual kembali ke pembeli asal Kabupaten Gianyar,” katanya.
Setelah melakukan pengembangan, akhirnya polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Daihatsu Grand Max milik korban yang sempat dijual. “Akhirnya mobil berhasil diamankan polisi. Sementara pelaku Andi masih dalam pengejaran,” ucap Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, korban TS mengalami kerugian hingga Rp 198 juta. “Pelaku Saiful Anwar sementara sudah diamankan di Mapolsek Sukawati guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelajk diancam dengan Pasal 362 junto 55 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek. 7 nvi