Buruh Ngotot, Minta Upah Naik 10 Persen di 2025

23 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menjelaskan pada awalnya permintaan kenaikan upah minimal hingga 8-10% ini dilakukan seiring dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh terkait judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Keputusan MK itu membuat 21 pasal di dalamnya diubah termasuk soal pengupahan, yang dalam pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja.

"Berkenaan dengan upah minimum, oleh karena itu KSPI dalam sikap resminya juga meminta kenaikan upah minimum tetap 8% sampai 10%. Untuk perusahaan yang tidak mampu nanti kita diskusikan," tegas Said dalam konferensi pers yang diadakan secara online seperti dilansir detikcom, Senin (4/11).

"Kenaikan upah 8-10% untuk perusahaan yang tidak mampu maka kita akan mendiskusikan formulanya (perhitungan kenaikan upah), dan kita buat syarat-syarat tidak mampu perusahaan itu. Misal merugi 2 tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan akuntan publik," ucapnya lagi.

Lebih lanjut, Said berpendapat kenaikan upah hingga 10% ini dapat secara langsung mendorong daya beli masyarakat yang saat ini sedang lesu. Dorongan ini kemudian dapat menumbuhkan tingkat konsumsi masyarakat hingga Rp 200 triliun, yang kemudian turut berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kalau upah naik 1,57%, konsumsi (naik) cuma sekitar Rp 26 triliun. Kalau upah naik sekitar 8,7%, konsumsi sekitar Rp 188 triliun naiknya. Kalau upah naik sampai 10%, konsumsi lebih dari Rp 200 triliun naiknya," jelasnya.

"Upah minimum naik, purchasing power naik, daya beli. Daya beli naik, konsumsi naik. Kami ada penelitiannya, penelitian sangat-sangat ilmiah," terang Said lagi.

Atas dasar peningkatan ekonomi inilah para buruh tetap meminta kenaikan upah minimal hingga 8-10%. Bahkan bos partai buruh ini mengaku pihaknya siap berdebat dengan para Menteri dan pihak lainnya terkait perhitungan tersebut.

"Siap berdebat, sekalipun dengan Menko Perekonomian dan Menteri terakhir. Siap kami berdebat. Tim ekonomi partai buruh dan serikat-serikat buruh yang independen, ekonom yang independen, siap berdebat dengan data-data dan fakta-fakta," tegasnya. 7
Read Entire Article