Dalang Peredaran 1 Kg Shabu Mulai Disidang

3 weeks ago 5
ARTICLE AD BOX
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Martini, menyebutkan peristiwa ini bermula pada hari Sabtu 1 Juni 2024, sekitar pukul 18.30 Wita. Terdakwa Tony awalnya menghubungi Ni Made DL, untuk mengambil sebuah tas plastik hitam di Jalan Mahendradatta, Padangsambian, Denpasar Barat. 

Di dalam tas tersebut terdapat bungkusan teh yang berisi 1 plastik besar berisi kristal bening yang diduga sebagai narkotika jenis sabu dengan berat total 1.068 gram brutto atau 1.000 gram netto. Setelah mengambil barang tersebut, DLmembawa pulang tas itu ke rumahnya di Jalan Pulau Buru No. 14, Banjar Pekambingan, Dauh Puri, Denpasar Barat. “Dari pekerjaanya itu, DL diberi upah sebesar Rp 1 juta untuk memecah shabu tersebut menjadi 10 paket masing-masing seberat 100 gram, yang rencananya nanti akan ditempel untuk diedarkan,” beber JPU.

Sekitar pukul 19.25 Wita, tim kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali sudah menunggu untuk langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di saat DL tiba rumahnya. “Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga setempat, ditemukan barang bukti Narkotika tersebut di sepeda motor Vario warna hitam nopol DK 2879 DT yang dikendarai Desy,” kata JPU. 

Selain itu, polisi juga menemukan barang lain milik DL, termasuk kartu debit BCA, buku tabungan, dan ponsel warna hijau tosca. Tony Wijaya bisa tertangkap karena setelah polisi menangkap DL, saat diinterogasi ia mengaku bahwa Tony adalah dalang dari peredaran narkoba tersebut dan dia hanya disuruh untuk mengambil dan memecah paket shabu tersebut.

Oleh JPU, Tony Wijaya kini dihadapkan dengan dakwaan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 7 cr79
Read Entire Article