Embat Motor Tetangga Kos, Dituntut 7 Bulan Bui

3 weeks ago 5
ARTICLE AD BOX
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Desi Mega Pratiwi dalam tuntutan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan tunggal penuntut umum. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU.

Dijelaskan selama sidang, peristiwa pencurian bermula pada hari Sabtu 29 Juni 2024, saat Robiansyah sedang menginap di rumah temannya di Jalan Gunung Salak, Padangsambian, Denpasar Barat. Awalnya Robiansyah menghabiskan waktu di kamar kos temannya itu tanpa ada rencana mencuri.

Namun, pada keesokan harinya, sekitar pukul 14.40 Wita, Robiansyah yang akan meninggalkan kamar kos temannya itu lalu tiba-tiba melihat sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2016 milik korban Mahmudah yang sebelumnya tidak dikenalnya terparkir di depan kamar kos tersebut. “Tanpa strategi ataupun rencana, melihat kunci kontak motor itu masih tertancap, dan suasana sekitar yang kebetulan sedang sepi, ia pun tergerak untuk melancarkan aksi pencurian,” jelas JPU.

Dengan cepat setelah memastikan tidak ada pemilik yang tampak, Robiansyah memutar kunci kontak, menghidupkan mesin, dan melarikan diri. Dalam sekejap, motor yang ditaksir bernilai Rp10.000.000 berserta barang-barang didalamnya itu raib tanpa jejak. “Korban tentu saja terkejut dan langsung memeriksa CCTV di depan rumahnya itu, setelah mendapatkan bukti rekaman yang jelas, korban melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Polresta Denpasar,” kata JPU.

Tak butuh waktu lama, pada Senin 1 Juli 2024, sekitar pukul 00.00 Wita, tim polisi berhasil membekuk Robiansyah di Indomaret Jalan Bypass Ngurah Rai, Kabupaten Badung. Setelah diinterogasi, Robiansyah mengaku telah mengambil sepeda motor yang saat itu kunci kontaknya masih tertancap. 7 cr79
Read Entire Article