Gembong Narkoba Dihukum 15 Tahun Penjara

17 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Terdakwa saat usai sidang vonis di PN Denpasar. (BP/Asa)DENPASAR, BALIPOST.com – Salah satu gembong narkoba jaringan Fredi Pratama (DPO), terdakwa Lazuardi Muddatsir, Selasa (5/11), dihukum pidana penjara selama 15 tahun. Selain itu didenda Rp 10 miliar subsider empat bulan kurungan. Vonis itu turun dibandingkan tuntutn JPU, yang mana JPU I Gusti Lanang Suyadnyana, sebelumnya menuntut […]
Read Entire Article