Warning: session_start(): open(/home/headlineindo/public_html/src/var/sessions/sess_e4a6b0dc8660fd4d484b7f9131c46fc7, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/headlineindo/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/headlineindo/public_html/src/var/sessions) in /home/headlineindo/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Kantor Pajak Sita Aset Hotel Spa Village Resort Buleleng - Kabar Berita Online

Kantor Pajak Sita Aset Hotel Spa Village Resort Buleleng

1 month ago 6
ARTICLE AD BOX
SINGARAJA, NusaBali
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja menyita Hotel Spa Village Resort di Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Sebelumnya, hotel tersebut berhenti beroperasi per 1 Oktober 2024 lalu. Penghentian operasional hotel tersebut rupanya menyisakan masalah ketenagakerjaan hingga pajak. 

Adapun penyitaan aset itu berlangsung pada Senin (4/11) pagi. Aset yang disita berupa Hak Guna Bangunan (HGB), perlengkapan hotel, serta 6 unit mobil. Penyitaan dilakukan oleh juru sita dari KPP Pratama Singaraja, Teguh Satria Wirsadhani dan disaksikan aparatur desa dan kecamatan setempat serta petugas Polsek Tejakula dan Koramil Tejakula.

Proses penyitaan tersebut juga disaksikan oleh Perbekel Tembok, Dewa Komang Willy Asmawan. Dikonfirmasi Selasa (5/11) siang, ia membenarkan adanya penyitaan aset tersebut.  “Iya kemarin ada penyitaan. Saya ikut menyaksikan. Informasinya ada tunggakan pajak dan denda sekitar Rp 9 miliar. Detailnya saya kurang tahu pasti,” katanya.

Dalam proses penyitaan bangunan hotel itu, juru sita sempat membacakan berita acara. Selanjutnya juru sita memasang papan pengumuman bahwa aset disita. Adapun penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan berita acara nomor BA-68/SITA/KPP.170304/2024 tertanggal 4 November 2024.

Kantor pajak juga melarang melakukan proses pindah tangan, menyewakan, meminjamkan, menyembunyikan, maupun menjadikan pinjaman. Apabila ada pihak yang menghilangkan segel, maka dapat diancam hukuman penjara.

Informasi yang dihimpun, kantor pajak melakukan penyitaan aset karena direksi hotel menunggak pajak. Pihak direksi diduga melakukan manipulasi pembukuan yang dilaporkan pada pajak. Saat kantor pajak melakukan pemeriksaan pada periode tahun 2018 dan tahun 2019, auditor menemukan indikasi manipulasi laporan tersebut.

Kantor pajak menetapkan bahwa hotel itu kurang membayar pajak hingga Rp 10 miliar. Sayangnya hingga kini pihak direksi tidak menunjukkan itikad baik menuntaskan kewajibannya. Bukannya menyelesaikan tunggakan pajak, direksi justru pergi ke Malaysia. Pihak pajak akhirnya memutuskan menyita aset tersebut.

Cabutnya direksi hotel tersebut juga berbuntut pada nasib sekitar 60 orang karyawannya yang tidak jelas. Mereka tak mendapatkan kepastian apakah diberhentikan atau bagaimana. Ketua Serikat Pekerja Pariwisata Spa Village Resort, Jro Mangku Gede Pasek berharap penyitaan tersebut bisa memberikan kejelasan terkait status para karyawan yang kini terlantar.

“Mudah-mudahan nanti direksinya itu kembali ke Indonesia dan mau membayar pesangon kami,” harapnya. Jika aset hotel tersebut harus dilelang, Pasek berharap agar hasil lelang diprioritaskan kepada para pekerja yang kini nasibnya luntang-lantung. Para karyawan berharap agar haknya dipenuhi lebih dulu.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari KPP Pratama Singaraja, maupun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Pajak Bali.7 mzk
Read Entire Article