Nyuri Air PDAM, Pengusaha Ditahan

4 weeks ago 4
ARTICLE AD BOX
Penangkapan ini mengungkap praktik ilegal yang merugikan keuangan daerah dan mengancam akses air bersih masyarakat khususnya di wilayah Kuta Selatan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana, dalam laporan tertulisnya mengungkapkan kasus ini mencuat setelah adanya keluhan dari warga di Desa Pecatu dan Desa Ungasan tentang kesulitan mendapatkan air bersih. Masyarakat setempat melaporkan krisis air yang berkelanjutan, memicu tim penyidik untuk melakukan penyelidikan. Ternyata, dugaan pelanggaran hukum bermula dari aksi nekat IWM yang menyambungkan air secara ilegal pada Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Tirta Mangutama untuk kepentingan pribadi.

Modus operandi IWM dimulai pada tahun 2017 ketika ia mengajukan permohonan sebagai pelanggan PDAM Tirta Mangutama. “Permohonan itu tidak sesuai dengan lokasi tanah/persil tempat tinggalnya yang sudah terpasang ID pelanggan, melainkan untuk tanah kosong yang bukan kepemilikannya,” ungkap Gde Ancana. Dengan menggunakan sketsa denah lokasi yang salah, ia berhasil mendapatkan ID pelanggan baru pada tahun yang sama.

Setelah mendapatkan ID pelanggan an. IWM dengan nomor air 070210033826, yang seharusnya untuk penggunaan rumah tangga, tersangka malah menggunakan sambungan tersebut untuk kegiatan usaha penjualan air bersih. Ia melakukan sambungan ilegal dengan menggunakan sadapan sebelum water meter, yang dialirkan ke bak penampung miliknya yang dibangun tanpa izin. “Akibatnya, air mengalir terus-menerus selama 24 jam, mengganggu distribusi penyediaan air minum kepada pelanggan lain,” jelas Gde Ancana.

IWM memanfaatkan air yang diambil dari sambungan ilegal ini tidak hanya untuk konsumsi pribadi tetapi juga dijual kepada masyarakat sekitar melalui truk tangki. “Ia memiliki tiga unit mobil tangki yang digunakan untuk mendistribusikan air kepada pembeli di sejumlah lokasi di Desa Pecatu dan sekitarnya. Dengan cara ini, dia meraup keuntungan besar tanpa membayar sepeser pun kepada PDAM,” tambahnya.

Berdasarkan laporan akuntan publik yang dihimpun oleh Drs. Chaeroni & Rekan, total kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan IWM diperkirakan mencapai Rp 967.261.931. Angka ini mencakup kerugian yang dialami PDAM Tirta Mangutama, yang seharusnya menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung.

Selain kerugian finansial, tindakan IWM juga dijerat dengan Primair Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. “Hal ini menegaskan bahwa tindakan IWM merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan satu pihak, tetapi juga berdampak pada masyarakat luas,” pungkas Ancana. 7 cr79
Read Entire Article