Warning: session_start(): open(/home/headlineindo/public_html/src/var/sessions/sess_17f8ed5ee6997e8eb4656e1af288ac07, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/headlineindo/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/headlineindo/public_html/src/var/sessions) in /home/headlineindo/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Pemkot Kembangkan 2 TPST Daur Ulang - Kabar Berita Online

Pemkot Kembangkan 2 TPST Daur Ulang

1 month ago 6
ARTICLE AD BOX
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Denpasar Ida Bagus Putra Wirabawa di TPS Sarbagita, Selasa (5/11/2024), menjelaskan dua TPST itu yakni TPST Padangsambian Kaja dan Tahura.

Tahapan saat ini, lanjut dia, pihaknya mengupayakan untuk bersurat terkait rencana tersebut kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang saat ini sudah dipisah menjadi Kementerian PU dan Kementerian PR.

Sedangkan fasilitas lainnya yakni TPST Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur saat ini operasionalnya terhenti karena pengelola tidak mampu merealisasikan target sebanyak 1.020 ton sampah per hari termasuk di TPST Padangsambian Kaja dan Tahura.

Meski begitu, untuk memaksimalkan pengelolaan sampah rumah tangga, pihaknya mengoptimalkan 24 tempat pengelolaan sampah 3R (reuse, reduce, dan recycle) menggunakan kembali-mengurangi-daur ulang/TPS3R di Denpasar dengan mengerahkan 17 mesin yang menyortir sampah.

“Biasanya di TPS3R itu hanya mampu mengolah sampah satu ton, dengan mesin penyortir sampah itu (produksi) naik menjadi dua hingga tiga ton,” kata Gustra.

Di sisi lain, pihaknya juga memproduksi sampah anorganik khususnya sampah plastik hasil pilahan masyarakat menjadi paving menggunakan mesin peleleh plastik.

Pihaknya dalam proses menyiapkan kerja sama yang dalam waktu dekat akan diteken dengan Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI).

“Kami berupaya mengurangi sampah itu terbuang ke TPA melalui penyiapan mesin peleleh plastik diharapkan menjadi paving,” imbuhnya.

Pemkot Denpasar telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Dalam regulasi itu, masyarakat diminta untuk melakukan pemilahan sampah. Apabila sampah tidak dipilah maka petugas pengangkutan sampah akan mengembalikan sampah itu kepada masyarakat.

“Kami melibatkan aparat desa dan tim Dinas LHK. Kami ada 50 petugas juru pemantau lingkungan (Jumali) dan 50 satuan tugas tersebar di masing-masing tempat penampungan sampah sementara (TPS),” ucap Gustra. 7 ant
Read Entire Article