Warning: session_start(): open(/home/headlineindo/public_html/src/var/sessions/sess_112ec804b366df9e6c89b7ed18d81748, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/headlineindo/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/headlineindo/public_html/src/var/sessions) in /home/headlineindo/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Pemprov Bali Tegur Pengelola Finns Beach Club - Kabar Berita Online

Pemprov Bali Tegur Pengelola Finns Beach Club

1 month ago 2
ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali 
Tim Terpadu Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan (TP3) Provinsi Bali yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Bali, Dewa Made Indra melayangkan teguran tertulis kepada Direktur PT Pantai Semara Nusantara, selaku pengelola Finns Beach Club di Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Teguran kepada pihak pengelola Finns Beach Club tersebut sebagai buntut atas atraksi kembang api saat Umat Hindu menggelar upacara di Kawasan Pantai Berawa, Minggu (13/10) lalu. 

Dalam kasus yang sempat viral di media sosial dan mendapat perhatian tokoh umat serta wakil rakyat Bali itu, terungkap pihak pengelola Finns Beach Club melakukan sejumlah pelanggaran. “Teguran ini merupakan tindak lanjut dari kasus atraksi kembang api saat pelaksanaan upacara agama Hindu, di mana pada saat itu sulinggih sedang mapuja. Kasus yang terjadi pada Minggu, 13 Oktober 2024, ini viral di berbagai media dan memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat Bali,” ujar Dewa Indra melalui siaran pers Pemprov Bali, Sabtu (23/11). 

Teguran tertulis bernomor Β.27.500.13/6238/IZIN/DPMPTSP tertanggal 22 November 2024 yang ditandatangani oleh Ketua TP3 Provinsi Bali Dewa Made Indra, memuat sejumlah temuan pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen Finns Beach Club.

Pertama, pihak manajemen dinilai tidak menghormati dan mengganggu kegiatan upacara agama Hindu dengan melakukan atraksi kembang api pada saat sulinggih melakukan prosesi pemujaan. Tindakan ini mengganggu dan sangat melukai perasaan sebagian besar masyarakat Bali khususnya Umat Hindu. 

Kedua, atraksi kembang api yang dilakukan setiap hari sejak 19 Mei 2024 hingga 15 Oktober 2024 pada pukul 19.00-22.00 Wita tidak sesuai dengan konsep pariwisata berbasis budaya Bali. Selain itu, pihak manajemen menggunakan area publik (pantai) sebagai tempat peluncuran kembang api tanpa izin.

Pelanggaran lainnya, Finns Beach Club belum memperbarui atau menyesuaikan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) yang dimiliki, sehingga terjadi tumpang tindih pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukan. Terdapat bangunan restoran Flippas yang berbahan bambu juga diketahui berdiri di sub zona Ruang Terbuka Hijau (RTH-2). “Selain itu, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pada 2016 tidak sesuai dengan kondisi bangunan eksisting saat ini, dan Finns Beach Club belum memenuhi kewajiban terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” beber Dewa Indra.

Lebih lanjut dijelaskan, Finns Beach Club tidak memiliki persetujuan lingkungan atas jenis usaha yang dilakukan, dan izin restoran yang dimiliki juga tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Dalam perizinan, kapasitas restoran ditetapkan untuk 200 kursi, sementara kondisi di lapangan menunjukkan jumlah kursi mencapai 500.

Berdasarkan sejumlah pelanggaran tersebut, TP3 Provinsi Bali memperingatkan manajemen Finns Beach Club untuk menghormati adat-istiadat dan budaya Bali, termasuk kegiatan keagamaan dalam pelaksanaan kegiatan usaha. Pihak manajemen juga diminta segera melengkapi dan/atau menyesuaikan perizinan usaha dan perizinan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 60 hari kerja sejak surat teguran diterima. “Manajemen diwajibkan melaporkan secara tertulis setiap penyelesaian terkait perizinan usaha dan perizinan lainnya kepada Ketua Tim Terpadu Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan Provinsi Bali. Jika Finns Beach Club tidak melaksanakan teguran ini, maka akan dikenakan sanksi lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Dewa Indra. 
Read Entire Article