Warning: session_start(): open(/home/headlineindo/public_html/src/var/sessions/sess_2d5188c510f91e85898a2bdd7c2ee349, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/headlineindo/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/headlineindo/public_html/src/var/sessions) in /home/headlineindo/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Bawaslu Tidak Bisa Menindaklanjuti Laporan Perusakan APK di Petanahan - Kabar Berita Online

Bawaslu Tidak Bisa Menindaklanjuti Laporan Perusakan APK di Petanahan

2 months ago 14
ARTICLE AD BOX
NEGARA, NusaBali
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jembrana memutuskan laporan perusakan alat peraga kampanye (APK) Cabup-Cawabup I Nengah Tamba-I Made Suardana (Tamba-Dana) di Banjar Petanahan, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana, tidak bisa ditindaklanjuti. Status terkait laporan yang diterima pada Sabtu (5/10) lalu tersebut diputuskan melalui rapat pleno pimpinan Bawalsu Jembrana, Kamis (10/10) kemarin.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Bawalsu Jembrana Pande Made Ady Muliawan seizin Ketua Bawaslu Jembrana Made Widiastra saat menggelar konferensi pers, Kamis kemarin, menjelaskan bahwa laporan tersebut sudah tindaklanjut sesuai prosedur. Setelah menerima laporan pada tanggal 5 Oktober lalu, telah dilakukan penyusunan kajian awal pada tanggal 6 dan 7 Oktober lalu.

Dari hasil kajian awal yang disusun bersama Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terdiri dari unsur Bawalsu, Kepolisian, dan Kejaksaan) menyimpulkan bahwa pelaporan tersebut belum memenuhi syarat, baik syarat formil ataupun syarat materiil. "Belum memenuhi syarat formil terkait terlapor. Syarat materiil, berkenaan izin pemasangan APK dari pemilik lahan," ujar Pande.

Hasil kajian awal itu, sambung Pande, telah disampaikan kepada pelapor pada Selasa (8/10). Pelapor diminta melengkapi laporannya tersebut dalam waktu 2x24 jam. Namun hingga lewat batas waktu per Kamis kemarin, pelapor belum mampu melengkapi sehingga diadakan rapat pleno unsur pimpinan Bawalsu Jembrana untuk menentukan status laporan tersebut. "Statusnya tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Status laporan itu juga kami sampaikan kepada pelapor," ucap Pande.

Setelah status laporan tidak bisa ditindaklanjuti, Pande mengatakan, adanya kejadian itu pun ditetapkan sebagai informasi awal. Terkait informasi awal itu pun akan berusaha ditelusuri jajaranya. "Informasi awal itu akan kami lakukan penelusuran. Dan kami punya waktu 7 hari untuk melakukan penelusuran," kata Pande yang merupakan mantan Ketua Bawaslu Jembrana periode 2018-2023 ini.

Sementara Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Si Ketut Arya Pinatih yang hadir dalam konferensi pers tersebut, mengatakan bahwa situasi di lapangan pasca adanya dugaan perusakan APK itu masih cukup aman. Hingga saat ini, pihaknya menyatakan bahwa situasi keamanan secara umum di Jembrana masih tergolong kondusif, namun tetap dilakukan langkah-langkah antisipatif.

"Situasi terkait ini aman-aman saja. Saya harap kepada masyarakat Jembrana agar saling menjaga, saling solid, aman, damai, dan tentram. Astungkara, Alhamdulillah, situasi sampai saat ini aman terkendali," ucap AKP Arya.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana I Wayan Adi Pranata mengatakan, pihaknya akan terus berkolaborasi dengan Bawaslu terkait laporan-laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Dirinya menegaskan bahwa dari pihak Kejari Jembrana siap mendukung agar Pilkada di Jembrana ini berjalan sukses, lancar, dan aman.

"Apabila ada laporan ataupun temuan, prosesnya seperti ini. Kita rapat bersama di Sentra Gakkumdu. Supaya seandainya berkas perkara itu memenuhi syarat formil dan materiil, apabila diajukan ke persidangan dapat berjalan lancar dan baik," ucap Adi Pranata.7ode
Read Entire Article