Warning: session_start(): open(/home/headlineindo/public_html/src/var/sessions/sess_4c803378cdcdb13ec81fc38c71507301, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/headlineindo/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/headlineindo/public_html/src/var/sessions) in /home/headlineindo/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Jalankan Bisnis Prostitusi, IRT Dijerat Pidana TPPO - Kabar Berita Online

Jalankan Bisnis Prostitusi, IRT Dijerat Pidana TPPO

6 days ago 2
ARTICLE AD BOX
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Senin (16/12), menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang dapat menyediakan perempuan-perempuan untuk diajak berhubungan seksual di seputaran wilayah Kota Negara. 

"Berdasarkan informasi tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami berhasil mengamankan tersangka beserta dua orang korban di Penginapan Darma II, Banjar Kaliakah, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, pada hari Minggu tanggal 17 November lalu," ujar AKBP Endang.

Dalam kasus ini, tersangka NKS menjalankan bisnis prostitusi dengan cara menawarkan korban kepada pria hidung belang dengan tarif bervariasi mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 350.000. Setelah terjadi kesepakatan, tersangka akan menentukan lokasi pertemuan.

"Tersangka mengaku telah menjalankan bisnis ini selama kurang lebih dua tahun. Ia menarik keuntungan sebesar Rp 50.000 dari setiap transaksi," ucap AKBP Endang. Kedua korban yang dipekerjakan tersangka NKS, mengaku terbujuk iming-iming mendapatkan uang. Keduanya pun menyetujui permintaan tersangka karena desakan kebutuhan ekonomi.

"Dari pengungkapan kasus ini, ada dua korban yang kita temukan. Yang satu usia 40 tahun dan satu lagi usia 26 tahun. Korban ini juga warga Negara," ujar AKBP Endang. 

Atas perbuatannya, tersangka NKS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. NKS terancam hukuman penjara minimal tiga tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp120 juta hingga maksimal Rp 600 juta.

AKBP Endang menghimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih pekerjaan. "Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar tanpa mengetahui risikonya. Baik itu risiko bagi diri sendiri ataupun keluarga," ujarnya.ode
Read Entire Article