ARTICLE AD BOX
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut sejumlah kriteria penghapusan utang UMKM di antaranya pelaku UMKM yang terdampak bencana alam sehingga tidak dapat membayarkan utangnya, total utang tidak lebih dari Rp300 juta untuk pelaku perorangan dan Rp500 juta untuk institusi, serta diberikan kepada debitur di himpunan bank-bank milik negara (Himbara). -ant