Warning: session_start(): open(/home/headlineindo/public_html/src/var/sessions/sess_bc3a00c6a90c7aa2fd9f9728c5ff0259, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/headlineindo/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/headlineindo/public_html/src/var/sessions) in /home/headlineindo/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Polda Bali Bongkar Kasus Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Ngis, Desa Tembok, Tejakula, Buleleng - Kabar Berita Online

Polda Bali Bongkar Kasus Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Ngis, Desa Tembok, Tejakula, Buleleng

5 days ago 1
ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Ngis, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Buleleng, I Nyoman Berata,48, atas dugaan korupsi dana LPD yang dipimpinnya. Tersangka melancarkan aksinya seorang diri dengan memanfaatkan posisinya sebagai Ketua LPD untuk menguras uang nasabah hingga menimbulkan kerugian negara Rp 10.441.786.410 (Rp 10,4 miliar lebih). 

Korupsi ini dilakukan oleh tersangka sejak menjabat Ketua LPD tahun 2009 sampai 2022. Ada tiga tindakan yang dilakukan tersangka dalam melancarkan aksinya yang merugikan negara miliaran rupiah. Pertama, tersangka membentuk pinjaman fiktif di LPD Desa Adat Ngis dengan menggunakan namanya sendiri, nama keluarga dan nama orang lain sejak tahun 2009 sampai 2022. Pinjaman yang  dibentuk tersebut digunakan untuk membayar angsuran pokok pinjaman, membayar bunga atas pinjaman, pelunasan atas pinjaman sebelumnya dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya. 

Kedua, tersangka melakukan penarikan dan menggunakan dana simpanan berjangka (deposito) nasabah LPD Desa Adat Ngis sejak tahun 2013 sampai 2022. Dana deposito nasabah itu dipergunakan untuk membayar bunga atas deposito yang digunakan tersebut, membayar bunga atas pinjaman, membayar angsuran pokok pinjaman, pelunasan pinjaman dan sebagian lagi digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Ketiga, tersangka melakukan penarikan dan penggunaan dana tabungan sukarela nasabah LPD Desa Adat Ngis periode tahun 2018 sampai 2021. Dana tabungan sukarela nasabah itu dipergunakan untuk membayar bunga atas tabungan sukarela yang digunakan tersebut, sebagian lagi digunakan oleh tersangka. "Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/218/IV/2022/BALI/SPKT.DITKRIMSUS/POLDABALI, tanggal 20 April 2022. Setelah kita proses akhirnya ditetapkan satu orang tersangka," ungkap Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M Arif Batubara saat gelar jumpa pers di Mapolda Bali, Selasa (17/12). Untuk mengungkap kasus ini penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali bekerja sama dengan auditor kantor akuntan publik. Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas pinjaman fiktif yang dibentuk oleh Ketua LPD Desa Ngis periode tahun 2009 sampai 2022 sejumlah  Rp 3.465.652.410. 

Tersangka I Nyoman Berata,48, mantan Ketua LPD Desa Adat Ngis saat ditunjukkan dalam jumpa pers di Mapolda Bali, Selasa kemarin. –YUDA 

Sementara penggunaan dana atas tabungan deposito nasabah oleh tersangka periode tahun 2013 sampai 2022 sejumlah  Rp 4.566.134.000. Sementara penggunaan dana atas tabungan sukarela nasabah oleh tersangka periode tahun 2018 sampai 2021 sejumlah Rp 2.410.000.000.

"Atas penyimpangan-penyimpangan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekenomian negara Cq daerah Cq LPD Desa Adat Ngis Tejakula Buleleng sejumlah Rp 10.441.786.410. Kredit fiktif dan lain-lainnya ini dilakukan oleh tersangka seorang diri. Orang yang dipakai namanya dalam kredit baik keluarga maupun orang lain dilakukan tersangka sendiri," beber AKBP Arif. Adapun barang bukti yang disita sehubungan dengan perkara ini adalah dokumen SK pendirian LPD Ngis, SK pengurus LPD Ngis, 77 lembar surat simpanan  berjangka nasabah LPD Desa Ngis, laporan tahunan LPD Ngis, gabungan neraca  percobaan beserta bukti transaksi LPD Ngis dari Tahun 2009 sampai 2022. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang  RI  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal 2 berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau  orang  lain atau  suatu korporasi yang dapat  merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,  dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun  dan paling lama 20 tahun. Pasal 3 berbunyi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu  korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan  atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. 7 pol
Read Entire Article