Warning: session_start(): open(/home/headlineindo/public_html/src/var/sessions/sess_1e26c07b15ceb011f899f5bd4bd30fc0, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/headlineindo/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/headlineindo/public_html/src/var/sessions) in /home/headlineindo/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Tilep Uang Perusahaan, Kasir Diringkus Polisi - Kabar Berita Online

Tilep Uang Perusahaan, Kasir Diringkus Polisi

2 months ago 13
ARTICLE AD BOX
Gracia yang sehari-harinya bertugas sebagai kasir, diamankan petugas Polsek Denpasar Timur (Dentim) karena diduga menilep uang perusahaan.

Perempuan asal Jakarta ini diduga menyunat uang penjualan di tempat dia bekerja, Jalan Hangtuah Nomor 45, Denpasar Timur selama periode Juli sampai September 2024 hingga perusahaan mengalami kerugian Rp 12.319.000. 

Pada saat ditangkap polisi, perempuan asal Jakarta ini tak berkutik dan mengakui perbuatannya. Uang belasan juta yang merupakan hasil penjualan di perusahaan tersebut dengan mudah dikantongi karena posisinya di bagian kasir. Uang hasil menilep tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan persnya, pada Selasa (15/10) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Gracia dilakukan setelah petugas menerima laporan dari pihak perusahaan yang diwakili oleh Ayu Wildania, 25. Pelapor mengadukan adanya dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh tersangka Gracia. 

Sebelum memutuskan untuk membuat laporan polisi, pihak perusahaan terlebih dahulu melakukan audit melibatkan tim audit. Yang dicek adalah hasil penjualan periode Juli 2024 sampai September 2014. Hasil pengecekan tersebut terdapat transaksi yang mencurigakan. Terungkap hasil penjualan periode tersebut tidak di setorkan oleh tersangka selaku kasir hingga perusahaan alami kerugian.

“Tersangka mengakui mengambil uang hasil penjualan. Uang yang diambil dipergunakan untuk keperluan sehari-hari. Akibat perbuatannya perusahaan mengalami kerugian Rp. 12.319.000,” ungkap AKP Sukadi.

Tersangka Gracia kini ditahan di Rutan Polsek Denpasar Timur. Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”  ujar AKP Sukadi.pol
Read Entire Article