Seluruh Korban Pesawat SAM Air Terima Santunan Jasa Raharja

2 weeks ago 3
ARTICLE AD BOX
Penyerahan dilakukan pada Senin (21/10/2024). Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa seluruh korban terjamin Jasa Raharja dan mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada masing-masing ahli waris sah.



Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.



“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan,” ungkapnya.



Jasa Raharja sebagai BUMN yang memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan, melakukan respons cepat begitu mendapatkan informasi kejadian.



Selain berkoordinasi dengan pihak terkait, petugas juga langsung mendatangi lokasi dan rumah sakit untuk melakukan pendataan korban.



Lebih lanjut Dewi menambahkan bahwa santunan meninggal dunia diserahkan kepada Fandy Ahmad selaku suami dari penumpang atas nama Sri Meyke Male yang berdomisili di Gorontalo, dan kepada tiga ahli waris awak pesawat, yakni M. Saefurubi A sebagai pilot, M Arthur Vico G sebagai First Officer berdomisili di Tanggerang dan Budijanto sebagai Mekanik di Kalimantan Timur. Fandy Ahmad, salah satu ahli waris korban, menyampaikan terima kasih atas santunan yang diserahkan Jasa Raharja tersebut.



Ia mengatakan bahwa santunan akan dipergunakan sebaik-baiknya untuk keperluan pengurusan penguburan sang istri dan keperluan lainnya.



Pesawat SAM Air tipe PK-SMH lepas landas dari Bandara Gorontalo pada pukul 07:03 WITA, dengan perkiraan waktu tiba (ETA) pada pukul 07:33 WITA dalam kondisi cuaca berawan. Saat tiba di bandara tujuan, pesawat melakukan prosedur pendaratan melalui runway 27 dan melakukan go arround dengan belokan ke kiri pada menit ke 07.35. 

Pada saat itulah pesawat jatuh di daerah tambak/empang yang jaraknya kurang lebih 300 meter sisi selatan runway. Akibat musibah itu penumpang dan seluruh awak pesawat meninggal dunia.
Read Entire Article