Warning: session_start(): open(/home/headlineindo/public_html/src/var/sessions/sess_751edc7895a1fabd3a8c99c56df6656c, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/headlineindo/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/headlineindo/public_html/src/var/sessions) in /home/headlineindo/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Langgar Ketentuan, Satpol PP Buleleng Berangus APK Paslon - Kabar Berita Online

Langgar Ketentuan, Satpol PP Buleleng Berangus APK Paslon

2 months ago 12
ARTICLE AD BOX
Sejumlah APK yang terpasang di billboard yang cukup tinggi memaksa tim menerjunkan mobil tangga hidrolik skylight milik Dinas Perhubungan Buleleng.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng I Gede Arya Suardana mengatakan, penertiban APK yang terpasang di billboard ada di tujuh titik. Proses penertiban pun melibatkan sejumlah instansi terkait yang tergabung dalam tim. Selain Satpol PP Buleleng juga Badan Kesbangpol Buleleng, Dinas Perhubungan, Bawaslu, KPU Buleleng dan juga TNI/Polri.

“Tujuh titik lokasi ini di seputaran kecamatan Buleleng saja sesuai dengan rekomendasi yang diberikan penyelenggara Pilkada. APK-APK yang ditertibkan ini yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kami melibatkan mobil hidrolik Dishub karena posisi APK tinggi, tidak memungkinkan kami turunkan dengan cara manual,” terang Arya Suardana.

Sementara itu Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana dikonfirmasi terpisah menjelaskan, dalam penertiban APK melanggar ketentuan, berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Buleleng. KPU sebagai penyelenggara Pilkada mengirim surat ke tim penertiban untuk ditindaklanjuti. “Sebelum ditindaklanjuti tim, kami juga mengirim surat kepada paslon untuk menurunkan secara mandiri dulu. Jika dalam waktu 3 hari tidak juga diturunkan kami teruskan ke tim penertiban,” kata Dudhi.

Dia pun tidak bisa memastikan sampai kapan akan dilakukan penertiban APK tidak sesuai ketentuan. Dudhi menekankan penertiban akan dilakukan sepanjang ada rekomendasi dari Bawaslu.k23
Read Entire Article